Di masa pandemi ini, industri properti kurang peminat. Semakin banyak warga yang merasa rugi dan kekurangan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan harian. Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif PPN rumah 2022 khusus pembelian rumah petak atau rumah susun. 

Namun untuk mencairkan insentif tersebut kamu harus mengetahui ketentuan yang berlaku. Selain itu ada enam syarat yang harus kamu penuhi. Yuk, kita pelajari ketentuan insentif rumah ini!

Ketentuan Diskon PPN Rumah 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2022 menjelaskan insentif PPN DPT khusus untuk rumah petak atau rumah susun. PPN DPT merupakan pajak yang pemerintah tanggung khusus untuk pembelian industri properti yang berupa rumah petak atau rumah susun.

Ada dua jenis insentif dari PPN yang akan pemerintah berlakukan. Jenis pertama adalah 50% PPN DPT dari PPN terutang dengan harga jual paling banyak 2 miliar rupiah khusus untuk rumah petak atau satuan rumah susun. 

Sedangkan jenis yang kedua adalah insentif sebanyak 25% dari PPN terutang dengan harga jual paling banyak 2 hingga 5 miliar rupiah. Sama dengan jenis pertama, jenis insentif ini hanya berlaku untuk rumah petak atau satuan rumah susun. 

Insentif dapat kamu manfaatkan mulai Bulan Januari hingga Bulan September tahun 2022. Sebagai tambahan, insentif ini bisa dimanfaatkan oleh pribadi atas pembelian rumah petak atau rumah susun. 

Syarat Mendapatkan Insentif PPN Rumah 2022

Setelah memahami ketentuan pemerintah yang berlaku, sekarang adalah saatnya untuk mempersiapkan syarat-syarat  mendapat insentif tersebut. Ada enam syarat yang harus kamu persiapkan, mereka adalah:

1. Memastikan Penjual Sebagai PKP

Syarat pertama yang harus kamu perhatikan adalah memastikan penjual adalah PKP yang sudah mendaftar melalui aplikasi milik kementerian Indonesia. Ia adalah aplikasi milik Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Pastikan pula bahwa pendaftaran telah terinput sebelum masa berlaku habis pada 31 Maret 2022.

2. Menyerahkan Rumah Dalam Masa yang Telah Ditentukan

Untuk mendapatkan insentif, kamu harus memastikan bahwa rumah telah diserahkan antara Bulan Januari hingga Bulan September 2022. Penyerahan rumah harus dilakukan saat penandatangan akta jual beli. 

Apabila kamu menggunakan notaris, maka pastikan penyerahan dilakukan di hadapan notaris yang kamu percaya. Kemudian pastikan juga ada penyerahan hak yang nyata untuk memanfaatkan rumah tapak dan rumah susun yang siap untuk kamu huni. 

3. Menjaga Rumah Selama Satu Tahun

Langkah ketiga adalah pastikan untuk menjaga rumah dan menghindari pemindahtanganan rumah tapak atau rumah susun dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. 

4. Menyerahkan Syarat PPN Rumah 2022

Syarat keempat adalah penyerahan menggunakan faktur pajak. PKP harus memberikan dua faktur dan wajib mencantumkan informasi terkait pembeli. Mulai dari NPWP atau NIK pembeli dan kode identitas yang dibeli. 

5. Merealisasikan Insentif PPN Rumah 2022

Setelah mendapat insentif PPN rumah 2022, PKP penjual wajib melaporkan realisasi tersebut melalui faktur pajak atas rumah yang ia beli. Tanpa laporan maka PPN DPT tidak akan menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Baca Juga: Ide Kamar Aesthetic 2022 yang Membuat Betah di Kamar

6. Melaporkan Berita Acara

Syarat terakhir adalah kewajiban bagi PKP penjual untuk mendaftarkan berita acara di aplikasi kementrian dalam waktu yang telah ditentukan. Yaitu pada akhir bulan di bulan selanjutnya setelah serah terima. 

Siap Manfaatkan Insentif PPN Rumah 2022?

Mendapatkan insentif PPN rumah 2022 wajib melalui ketentuan dan syarat yang berlaku. Kamu bisa mendapatkannya asal semua syarat telah kamu siapkan. Selain itu, jangan lupa untuk melapor dan mendaftarkan berita acara agar insentif milikmu ditanggung oleh pemerintah. Yuk, manfaatkan insentif rumah milikmu!

Back to News & Updates
×